Kartu Keluarga
adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan Data, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Kini, Kartu Keluarga (KK) dilengkapi QR Code atau barcode. Nantinya, barcode tersebut jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil. Selain itu, adanya barcode dalam dokumen kependudukan itu mengurangi kerusakan dan hilang.Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil. Tidak ada cap lembaga/instansi..