bali web design, jasa web bali

BIRO JASA KEPENDUDUKAN DENPASAR-BADUNG

Buat anda yang berada diwilayah Denpasar dan Badung yg sibuk, tidak punya waktu untuk mengurus dokumen atau mungkin anda kesulitan dalam mengurusnya, kami biro jasa BALIDOGEN membantu melayani pengurusan dokumen penting anda mencangkup:
* Surat pindah/SKPWNI, Cetak KTP hilang
* Pindah domisili KTP, KK
* Perubahan data KTP, KK
* Akte lahir anak atau dewasa
* KTP KK akte lahir hilang/rusak
* KIA, dsb

Motto:
Kepercayaan dan Kepuasan anda atas layanan kami adalah kesuksesan bagi kami
Whatsapp: 085100187824, telp. 089635400107, email: info@balidogen.com

 
 

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-elektronik di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik yg berlaku seumur hidup.

Kartu Keluarga

adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap terjadi perubahan Data, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Kini, Kartu Keluarga (KK) dilengkapi QR Code atau barcode. Nantinya, barcode tersebut jika discan akan terhubung langsung ke situs Dukcapil. Selain itu, adanya barcode dalam dokumen kependudukan itu mengurangi kerusakan dan hilang.Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil. Tidak ada cap lembaga/instansi..

Akta Kelahiran

adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
 
 
 

Kartu Identitas Anak (KIA)

Menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi. Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4. SKPWNI berlaku selama 100 (seratus) hari kerja. Apabila masa berlaku habis dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahan ke daerah tujuan SKPWNI dinyatakan tidak berlaku, Pemohon harus melaporkan dan memohon kembali SKPWNI ke Disdukcapil tujuan pindah
 

CONTACT

Jl. Tukad Pancoran Perum Pesona Pancoran No.10

Denpasar, Bali, Indonesia

+62 89635400107

+62 85100187824

info@balidogen.com

Biro Jasa Kependudukan Denpasar, Badung - Bali